Faktor Yang
Mempertimbangkan Memilih Badan Usaha
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah
jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang
akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang
sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik
dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha,
ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab
pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas,
dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil,
ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai
dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena
itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam
memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset
yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik,
pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya
perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki.
8.
Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha
harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP,
akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
KECENDERUNGAN
MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS
Banyak orang cenderung merubah bentuk
perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal
itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan.
Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal
produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak
memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai masih
sederhana.
Pengusaha perusahaan perseorangan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan,
apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan
pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan
tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau
luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak
dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti
tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan
Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
Perbedaan bentuk usaha koperasi dengan bentuk usaha rakyat indonesia
Usaha Koperasi
Dilihat dari segi organisasi, Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para
anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi
terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi,
anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya
kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan usaha, Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan
melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada
umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha, Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi
satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing
satu dengan lainnya.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha, Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan
usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Usaha Rakyat Indonesia
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor perusahaan
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1. BUMN
2. Perjan
3. Persero
4. Perum
5. BUMS
6. Perusahaan Persekutuan
Bentuk bentuk Badan Usaha Yang Ada Di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha
yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua
orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal
kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga
penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
2. Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis
baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun
dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618,
persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
3. Persekutuan Firma
Persekutuan
firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun
dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama
dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat
tanggung rentang.
4. Persekutan
Komanditer
Persekutuan
komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma
hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam
komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika
di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal
dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu
yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di
dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat
perjanjian di awal.
5. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari
saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT
masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut
terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan
secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya
saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar