Sejarah , Perkembangan dan Arti Lambang Koperasi
A. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada
abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang
spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan
mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian
pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr.
Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang
Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong
sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1. Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan
organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
B. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi
secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan
Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian
rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat
untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia,
sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan
makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan
Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan,
mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif
Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan
untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin
bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi
yang sebenarnya.
Ø
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik
awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah
sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun
1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan
ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar
koperasi dari kemrniannya.
2. Bahwa berhubung dengan itu perlu
dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang
Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan
tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan
dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha
untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang
adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang
dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa
Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal
tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang
sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
Ø
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu
untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan,
pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan
teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di
daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan
pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana
menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat
setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini
selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan
manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai
badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi
dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi
di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu
penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh
pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar
potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan
elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang
merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
C. Arti Lambang
Koperasi
Ø
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
1. Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2. Sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan;
3. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan
global.
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
2. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap
peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi
lainnya;
3. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor,
pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan
emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan
Koperasi di Seluruh Indonesia;
4. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi
yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk
sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar