Pengertian, Manfaat , Prinsip dan Ciri-Ciri Ekonomi Koperasi
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama
yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau
keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang
ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang
dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi
itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya. Koperasi
berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi
antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara
perseorangan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan
yang demokratis,
3. Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4. Kebebasan
dan otonomi,
5. Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
Manfaat koperasi dibagi menjadi dua
bidang, yaitu
> Manfaat koperasi di bidang ekonomi
·
Meningkatkan penghasilan para
anggotanya.
·
Sisa hasil usaha dibagikan kembali
kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
·
Menawarkan barang-jasa dengan lebih
murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
·
Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini
mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
·
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
·
Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka
dalam setiap pengelolaan koperasi.
> Manfaat koperasi di bidang sosial
·
Mendidik anggotanya untuk memiliki
semangat kerja dan semangat kekeluargaan.
·
Mendorong terwujudnya masyarakat damai
dan tentram.
·
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip Munkner
o
Keanggotaan bersifat sukarela
o
Keanggotaan terbuka
o
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
o
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
o
Pendistribusian hasil ekonomi yang adil
dan merata
o
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
Prinsip Rochdale
o
Pengawasan secara demokratis
o
Keanggotaan yang terbuka
o
Bunga atas modal dibatasi
o
Netral terhadap politik dan agama
o
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o
Barang-barang yang dijual harus original
dan bukan yang palsu
Prinsip Raiffeisen
o
Tanggung jawab kepada anggota tidak
terbatas
o
Swadaya
o
Usaha hanya kepada anggota
o
Pengurus bekerja sukerla
o
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
o
Daerah kerja terbatas
Prinsip Herman Schulze
o
Daerah kerja tak terbatas
o
Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
o
Pengurus bekerja dengan imbalan atau
balasan
o
Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
o
Semua koperasi melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
o
Anggota koperasi selalu terbuka tanpa
ada pembatasan
o
Kepemimipinan demokratis antara satu
orang dan satu suara
o
Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang
erat, baik regional, nasional
o
Internasional
Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
o
Sifat keanggota sukerala dan terbuka
kepada warga NKRI
o
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
o
Adanya pembatasan bunga atas modal
o
Usaha dan tata laksananya bersifat
terbuka
o
Swadaya, swakarsa, dan swasembada
sebagai prinsip dasar percaya pada diri
Ciri khas ekonomi koperasi
§ Dasar
pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai
kesejahteraan bersama
§ Sifat
anggota terbuka dan sukerla
§ Hak
suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
§ Pembagian
keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
§ Koperasi
selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
§ Modal
koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya
Sumber :
https://rfaraspblog.wordpress.com/2017/09/29/pengertian-ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar