Rabu, 08 Juli 2020

Tugas 4


PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian

Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1999, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku Usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupunn bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.  Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dll.

Asas dan Tujuan
1.      Asas Manfaat : segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.      Asas keadilan : memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.      Asas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen : untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
5.      Asas kepastian hukum : baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanaan, keamanan dan keselamatan konsumen
7  
Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan pasal 4 & 5 UU No 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain :
1.      Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyamanaan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
b.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapakan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sera jaminan yang dijanjikan
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
e.       Hak untuk mendapatkan advodasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jaa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2.      Kewajiban Konsumen
a.   Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b.      Beritikad baik dalam melakkukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan pasal 6 & 7 UU No 8 Tahun 1999 Hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1.      Hak Pelaku Usaha
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasaa yang diperdagangkan
b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
e.       Hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2
.      Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif pelaku usaha dilarang melakukan pembedaan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
d.      Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
g.      Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Contoh Kasus

 Maraknya Penjualan Bakso Celeng
Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan.  Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar