Rabu, 08 Juli 2020

Tugas 2


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari :
1.      Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia. Setiap manusia pribadi dapat dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum. Dalam hukum telah dibedakan :
a.       Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
b.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah :
·         Orang-orang yang belum dewasa ( belum mencapai 21 tahun)
·         Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan yang terjadi Karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros
·         Orang wanita dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan surat edaran MA Nomor 3/1963 Jo pasal 31 UU No 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan  kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan – pergaulan hidup bersama dalam masyarakat daan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum)
2.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.  Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.  Oleh karena itu badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Diminta pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk  badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
d.      Diumumkan dalam Berita Negara RI

Badan hukum dibedakan daalam 2 bentuk, yakni :
1.      Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau orang banyak atau Negara umumnya. Contoh : Negara Republik Indonesi, PEMDA tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan-perusahaan Negara.
2.      Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang dalam badan hukum itu.  Contoh : Perseroan Terbatas, koperasi, yayasan dan badan amal.

Contoh kasus

Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia
Subjek hukum : Subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini pihak – pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
·         Renji Saskia (penggugat)
·         Dedi Saputra (tergugat).
·         Doni Pegawai Bank Negara Indonesia.(perantara)
·         Notaris dan PPAT di Bandar jaya.

OBJEK HUKUM

Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata yakni benda.  Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Benda dapat dibagi menjadi :
1.      Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra terdiri dari :
a.       Benda bertubuh/berwujud, meliputi :
·         Benda bergerak
·         Benda tidak bergerak
b.      Benda tidak bertubuh/berwujud, seperti surat berharga.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan contohnya : merk perusahaan, paten, ciptaan musik atau lagu.

Di dalam KUHPerdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Barang yang wujud dan tidak berwujud
2.      Barang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada
5.      Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
6.      Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi

Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUHPerdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUHPerdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas
Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pokon, tumbuh-tumbuhan, arca dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik, mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Contoh kasus

Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia
Objek hukumnya : Objek hukum sendiri berarti segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, di mana hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum terkait di dalamnya ,dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah sebagai berikut:
5 bidang tanah dan bangunan (benda ekonomi)
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.


2. http://pengantarihukum.blogspot.com/2017/11/contoh-kasus-subjek-dan-objek-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar