SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek
hukum terdiri dari :
1. Manusia
Manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai
saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia. Setiap manusia pribadi
dapat dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum. Dalam hukum telah
dibedakan :
a. Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun) dan berakal sehat.
b. Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum adalah :
·
Orang-orang yang belum
dewasa ( belum mencapai 21 tahun)
·
Orang-orang yang
ditaruh di bawah pengampuan yang terjadi Karena gangguan jiwa, pemabuk atau
pemboros
·
Orang wanita dalam
perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan surat edaran
MA Nomor 3/1963 Jo pasal 31 UU No 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan
istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan – pergaulan
hidup bersama dalam masyarakat daan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan
hukum)
2. Badan
Hukum
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.
Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subyek
hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai hukum dengan cara :
a. Didirikan
dengan akta notaris
b. Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c. Diminta
pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pension,
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
d. Diumumkan
dalam Berita Negara RI
Badan
hukum dibedakan daalam 2 bentuk, yakni :
1. Badan
Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau
orang banyak atau Negara umumnya. Contoh : Negara Republik Indonesi, PEMDA
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan-perusahaan Negara.
2. Badan
Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang dalam badan hukum itu. Contoh : Perseroan Terbatas, koperasi, yayasan
dan badan amal.
Contoh kasus
Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji
Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada
di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di
lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi
meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang
dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara
Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5
bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara
kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia.
Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji
Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual
kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi
yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah
dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli
2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah
dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia
melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta
rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke
5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji
Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh
sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra
diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya
pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah
dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar
jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima )
bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni
tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh
Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan
dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1
(satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar
oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar
Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra
tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap
aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah
jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga
mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar
jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana
janjinya kepada Renji Saskia
Subjek hukum : Subjek hukum merupakan pendukung hak dan
kewajiban berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini pihak – pihak yang terlibat
adalah sebagai berikut:
·
Renji Saskia
(penggugat)
·
Dedi Saputra
(tergugat).
·
Doni Pegawai Bank
Negara Indonesia.(perantara)
·
Notaris dan PPAT di
Bandar jaya.
OBJEK HUKUM
Objek
hukum menurut pasal 499 KUHPerdata yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Benda
dapat dibagi menjadi :
1. Benda
yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dan dirasakan oleh panca indra terdiri dari :
a. Benda
bertubuh/berwujud, meliputi :
·
Benda bergerak
·
Benda tidak bergerak
b. Benda
tidak bertubuh/berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh
panca indra saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan contohnya : merk perusahaan, paten, ciptaan musik atau lagu.
Di
dalam KUHPerdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Barang
yang wujud dan tidak berwujud
2. Barang
bergerak dan barang yang tidak bergerak
3. Barang
yang dapat dipakai habis dan barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang
yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada
5. Barang-barang
yang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
6. Barang
yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi
Benda
Bergerak
Benda
bergerak dibedakan menjadi :
a. Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUHPerdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUHPerdata adalah
hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda
bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas
Benda
Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pokon, tumbuh-tumbuhan, arca dan patung.
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik, mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau
dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Contoh kasus
Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji
Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada
di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di
lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi
meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang
dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara
Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5
bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara
kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia.
Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji
Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual
kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi
yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah
dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli
2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah
dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia
melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta
rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke
5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji
Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh
sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra
diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya
pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah
dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar
jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang
tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan
bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji
Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli
kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu)
minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji
kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp.
400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak
membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset
tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka
waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan
uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta
tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada
Renji Saskia
Objek hukumnya : Objek hukum
sendiri berarti segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, di mana
hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum terkait di dalamnya ,dalam kasus
ini yang menjadi objek hukum adalah sebagai berikut:
5 bidang tanah dan bangunan
(benda ekonomi)
Perbuatan Dedi Saputra dapat
dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur
dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama
4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar