PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1999, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku
Usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupunn bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi. Pelaku usaha yang termasuk
dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir,
pedagang, distributor dll.
Asas dan Tujuan
1. Asas
Manfaat : segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan
2. Asas
keadilan : memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3. Asas
keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen : untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
5. Asas
kepastian hukum : baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin
kepastian hukum
Tujuan
perlindungan konsumen meliputi :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative
pemakaian barang dan atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
4. Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan
kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan atau jasa, kesehatan, kenyamanaan, keamanan dan keselamatan konsumen
7
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan
pasal 4 & 5 UU No 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain :
1. Hak
Konsumen
a.
Hak atas kenyamanaan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
b.
Hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapakan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
sera jaminan yang dijanjikan
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
d.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
e.
Hak untuk mendapatkan advodasi
perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jaa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban
Konsumen
a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan
keselamatan
b.
Beritikad baik dalam melakkukan
transaksi pembelian barang dan atau jasa
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 & 7 UU No 8 Tahun 1999 Hak dan kewajiban pelaku usaha adalah
sebagai berikut :
1. Hak
Pelaku Usaha
a.
Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau
jasaa yang diperdagangkan
b.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan
atau jasa yang diperdagangkan
e.
Hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
2
. Kewajiban
Pelaku Usaha
a.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
b.
Melakukan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif pelaku usaha dilarang
melakukan pembedaan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
d.
Menjamin mutu barang dan atau jasa yang
diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan atau jasa yang berlaku
e.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan
f.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan atau jasa yang diperdagangkan
g.
Memberi kompensasi ganti rugi dan atau
penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian
Contoh Kasus
Maraknya
Penjualan Bakso Celeng
Sebuah ruko yang dijadikan
tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup,
Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan
itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan,
daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng
seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging
halus, dan 1 buah freezer. Petugas
juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso
oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto.
Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Penangkapan berawal dari
informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang
menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Hasil pemeriksaan
sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu
sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur
daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum
menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.