Rabu, 08 Juli 2020

Tugas 4


PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian

Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No 8 Tahun 1999, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku Usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupunn bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.  Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dll.

Asas dan Tujuan
1.      Asas Manfaat : segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.      Asas keadilan : memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.      Asas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen : untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
5.      Asas kepastian hukum : baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakaian barang dan atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanaan, keamanan dan keselamatan konsumen
7  
Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan pasal 4 & 5 UU No 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain :
1.      Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyamanaan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
b.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapakan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sera jaminan yang dijanjikan
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
e.       Hak untuk mendapatkan advodasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jaa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2.      Kewajiban Konsumen
a.   Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b.      Beritikad baik dalam melakkukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan pasal 6 & 7 UU No 8 Tahun 1999 Hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1.      Hak Pelaku Usaha
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasaa yang diperdagangkan
b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
e.       Hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2
.      Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.      Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif pelaku usaha dilarang melakukan pembedaan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
d.      Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
g.      Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Contoh Kasus

 Maraknya Penjualan Bakso Celeng
Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan.  Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.



Tugas 3


PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Di dalam pengaturan hukum perikatan dalam Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam buku III KUHPerdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukuum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan dapat timbul Karena :
1.      Perjanjian (kontrak)
2.      Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.  Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.  Hubungan ini yang dinamakan dengan perikatan. Dengan kata lain hubungan perikatan dan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.  Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka.  Oleh karena itu setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi 2 yakni perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian yakni :
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.      Asas  konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal yang pokok dan tidak memerlukan formalitas. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya empat syarat yaitu :
a.       Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
c.       Mengenai suatu hal tertentu
d.      Suatu sebab yang halal

Wanprestasi

Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa(lalai) atau ingkar janji.  Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Oleh karena itu, wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidaak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa.

Akibat-Akibat Wanprestasi

Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi dapat digolongkan menjadi tiga kategori yaitu :
1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).  Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur yakni :
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyaata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor
2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Pembatalah perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.      Peralihan resiko
Peralihan resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi sesuatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian tersebut sesuai dengan pasal 1237 KUHPerdata

Hapusnya perikatan

Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUHPerdata yaitu :
1.      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.      Pembaharuan utang
4.      Perjumpaan utang
5.      Percampuran utang
6.      Pembebasan utang
7.      Musnahnya barang yang terutang
8.      Batal/pembatalan
9.      Berlakunya suatu syarat batal
10.  Lewat waktu

Memorandum of Understanding

Pada hakikatnya memorandum of understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.  Oleh karena itu dalam memorandum of understanding hanya  berisikan hal-hal pokok saja.

Ciri-ciri Memorandum of Understanding

Ciri-ciri memorandum of understanding adalah sebagai berikut :
a.       Isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman saja
b.      Berisikan hal-hal yang pokok saja
c.       Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
d.      Mempunyai jangka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun) apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti denan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci maka perjanjian tersebut akan batal, kecualai diperpanjang oleh para pihak
e.       Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
f.       Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail

Contoh kasus
  • Kronologi Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

  • Analisis :

Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah ada kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT. Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Tapi ternyata Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap tagihan – tagihan yang datang kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak membayar semua kewajibannya.  Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian atau telah melakukan wanprestasi.
Dengan alasan inilah pihak PT Surabaya Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza. Seharusnya Tarmin Kusno bertanggung jawab atas semua kewajiban-kewajibannya yang telah ia sepakati sebelumnya dan harus menerima semua resiko yang dia terima.





Tugas 2


SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari :
1.      Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia. Setiap manusia pribadi dapat dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum. Dalam hukum telah dibedakan :
a.       Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
b.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah :
·         Orang-orang yang belum dewasa ( belum mencapai 21 tahun)
·         Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan yang terjadi Karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros
·         Orang wanita dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan surat edaran MA Nomor 3/1963 Jo pasal 31 UU No 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan  kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan – pergaulan hidup bersama dalam masyarakat daan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum)
2.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.  Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.  Oleh karena itu badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Diminta pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk  badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan
d.      Diumumkan dalam Berita Negara RI

Badan hukum dibedakan daalam 2 bentuk, yakni :
1.      Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau orang banyak atau Negara umumnya. Contoh : Negara Republik Indonesi, PEMDA tingkat I dan II, Bank Indonesia dan perusahaan-perusahaan Negara.
2.      Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang dalam badan hukum itu.  Contoh : Perseroan Terbatas, koperasi, yayasan dan badan amal.

Contoh kasus

Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia
Subjek hukum : Subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum, dalam penyusunan ini pihak – pihak yang terlibat adalah sebagai berikut:
·         Renji Saskia (penggugat)
·         Dedi Saputra (tergugat).
·         Doni Pegawai Bank Negara Indonesia.(perantara)
·         Notaris dan PPAT di Bandar jaya.

OBJEK HUKUM

Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata yakni benda.  Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Benda dapat dibagi menjadi :
1.      Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra terdiri dari :
a.       Benda bertubuh/berwujud, meliputi :
·         Benda bergerak
·         Benda tidak bergerak
b.      Benda tidak bertubuh/berwujud, seperti surat berharga.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan contohnya : merk perusahaan, paten, ciptaan musik atau lagu.

Di dalam KUHPerdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.      Barang yang wujud dan tidak berwujud
2.      Barang bergerak dan barang yang tidak bergerak
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada
5.      Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
6.      Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi

Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUHPerdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUHPerdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas
Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pokon, tumbuh-tumbuhan, arca dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik, mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Contoh kasus

Pada sekitar bulan April atau Mei di tahun 2015 Renji Saskia dihubungi oleh Dedi Saputra yang menceritakan tentang kreditnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo, dan akan segera di lelang oleh pihak bank, agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Cek list maka Dedi meminta atau menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia. Bahwa untuk meyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia. Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bangunan itu lagi baik untuk dijual kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli aset milik Dedi yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka Renji Saskia melakukan transfer uang sejumlah 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat tanah dan bangunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandar jaya. Bahwa pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2. yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli kembali oleh Dedi Saputra, oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 (satu) minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp. 400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli. Bahwa setelah jangka waktu 1 (satu) minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum juga mengembalikan uang atas tanah dan bangunan yang tidak dijadikan sebagai dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia
Objek hukumnya : Objek hukum sendiri berarti segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum, di mana hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum terkait di dalamnya ,dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah sebagai berikut:
5 bidang tanah dan bangunan (benda ekonomi)
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yaitu mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.


2. http://pengantarihukum.blogspot.com/2017/11/contoh-kasus-subjek-dan-objek-hukum.html