MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“MAMPU MENGIDENTIFIKASI DAN MENGENAL KINERJA KOPERASI INDONESIA”

Disusun Oleh :
Kelompok 6
Andi Ratu Sandra (20218737)
Veronika Weku (27218220)
Deta Puspitasari (21218784)
M. Farhan Al-khori (24218311)
Leonard Pande R.L.T (23218770)
2EB09
FAKULTAS EKONOMI – AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, Atas Rahmat dan Karunia-NYA maka
kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah Ekonomi Koperasi khususnya tentang pembahasan Mengidentifikasi
dan Mengenal Kinerja Koperasi Indonesia sebagai bahan materi pembelajaran.
Penyusunan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas agar mahasiswa
terlatih guna meningkatkan motifasi belajar mahasiswa.
Dalam penyusunan makalah ini kami merasa masih
banyak kekurangan baik teknis penyusunan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran sangat saya harapkan
demi penyempurnaan penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini kami menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Budiasih, selaku dosen pembawa
mata kuliah Ekonomi Koperasi ini. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan
menjadi sumbangan pemikiran bagi yang membutuhkan, khususnya bagi kami sendiri
sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Amin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Depok,
07 Oktober 2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. iii
a)
Latar Belakang........................................................................................................ iii
b)
Rumusan Masalah.................................................................................................... iii
c)
Tujuan...................................................................................................................... iii
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 1
1.1
Variabel Kinerja Koperasi Dan Prinsip Pengukuran
Kinerja Koperasi................. 1
1.1.1
Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja......................................................... 1
1.1.2
Pengertian Pengukuran Kerja.................................................................... 1
1.1.3
Prinsip Pengukuran Kinerja....................................................................... 2
2.1
Kelembagaan, keanggotan, volume usaha, permodalan,
aset dan SHU............... 3
2.1.1
Tujuan dan Fungsi Koperasi...................................................................... 3
2.1.2
Keanggotaan Koperasi.............................................................................. 3
2.1.3
Permintaan Menjadi Anggota Koperasi.................................................... 4
2.1.4
Bukti Keanggotaan Koperasi.................................................................... 4
2.1.5
Permodalan Koperasi................................................................................ 4
2.1.6
Aset Dalam Koperasi................................................................................ 6
2.1.7
SHU (Sisa Hasil Usaha)............................................................................ 8
3.1
Efisiensi Koperasi.................................................................................................. 9
4.1
Klasifikasi Koperasi.............................................................................................. 10
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 12
5.1
Kesimpulan............................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 13
d)
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia
saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi, yang dapat
membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas anggota.
Koperasi merupakan sebuah badan usaha
yang dimiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat
sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang– Undang Nomor 25
tahun 1992.
Upaya
dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan
semata-mata hanya orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan utama perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan.
1.Apa saja variabel kinerja koperasi dan
prinsip pengukuran kinerja koperasi?
2.Bagaimana kelembagaan, keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset dan SHU Koperasi?
3. Apa yang dimaksud efisien
koperasi dan klasifikasi koperasi?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini:
1. Untuk mengetahui variabel
kinerja koperasi dan prinsip pengukuran kinerja koperasi
2. Untuk mengetahui kelembagaan,
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset dan SHU
3. Untuk mengetahui efisien
koperasi dan klasifikasi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN
KINERJA KOPERASI
Variabel Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan
atas pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi perprovinsi,jumlah koperasi
perjenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
1.1.1 Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 :
16-17) adalah sebagai berikut:
a) Faktor individu (personal
factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
b) Faktor kepemimpinan (leadership
factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan
yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c) Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors). Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d) Faktor sistem (system factors). Faktor
system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang
disediakan oleh organisasi.
e) Faktor situasi (contextual/situational
factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan,
baik lingkungan internal maupun eksternal.
1.1.2 Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran
kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapaioleh program,investasi, dan akusisi yang dilakukan.
Proses pengukuran kinerjaseringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik
untuk menentukan tingkat kemajuan suatu
organisasi dalam meraih tujuannya.
Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja
secara umum.
Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu
penilaian yang sistematik dan didasarkan
pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran,hasil,manfaat, dan dampak.
Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan.
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja juga digunakan untuk
menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut
Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan
mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui
hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun
proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan
keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan
dalam misi dan visi perusahaan. Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa system pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui
alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran
tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi
tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan
titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan
pengendalian.
1.1.3 Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran
kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a) Seluruh aktivitas kerja yang signifikan
harus diukur.
b) Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja yang tak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran kinerja yang diharapkan harus
ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil keluaran menyediakan dasar untuk
menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g) Pelaporan kinerja dan analisis variansi
harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i) Tindakan korektif yang
tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif
2.1
.KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASSET DAN SHU
2.1.1 Tujuan dan
fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi
sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan
sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan
tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan
masyarakat sekitar.
Terdapat 3
tujuan sebuah lembaga didirikan :
- Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus
mampu memaksimalkan keuntungan yang didapat untuk meningkatkan
kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah
lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan
nilai-nilai yang diemban sejak didirikan.
- Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan kedua poin
tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun
yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
2.1.2
Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik
dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa.
Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya
dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi :
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum
atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
·
Menerima landasan dan asas koperasi.
·
Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya
sebagai anggota.
- Sifat Keanggotaan Koperasi :
·
Terbuka dan sukarela.
·
Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat
dalam anggaran dasar terpenuhi.
·
Tidak dapat dipindahtangankan.
- Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
·
Meninggal dunia.
·
Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
·
Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat
keanggotaan.
- Kewajiban Anggota Koperasi
Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 :
·
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
- Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal
20 UU No. 25 Tahun 1992 :
·
Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan
suara dalam rapat anggota.
·
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
pengawas.
·
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam
anggaran dasar.
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di
luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
·
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antaranggota.
·
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
2.1.3.PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi
anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi
tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta
kewajibannya sebagai anggota.
- Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya
calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
- Jika pengurus menyetujui perminyaan calon
anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan
mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
- Bila permohonan seseorang menjadi anggota
koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan
kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus
untuk memenuhinya.
2.1.4 BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah
satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat
tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk
menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab
diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya
tanda tangan tersebut.
2.1.5 PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi antara lain :
·
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada
awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·
Modal Sendiri
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
·
Modal Pinjaman
a). Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b). Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c). Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d).Obligasi dan Surat Utang Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e).Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana
yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha.
2.1.6 ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah
kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional
usaha. Aset merupakan sumber daya yang
dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh
dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
·
Komponen Aset
1. Aset lancar
Aset Lancar adalah aset yang memiliki masa manfaat
kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain :
·
Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki
untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
·
Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
·
Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12
bulan setelah akhir periode pelaporan.
·
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
·
Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik
dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
·
Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang
likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
·
Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk
surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai
setiap saat;
·
Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai
akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara
tunai.
·
Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa)
kepada anggota.
·
Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa)
kepada non anggota.
·
Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan
nilai tertentu, sebagai “pengurang nilai nominal” piutang pinjaman atas
terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup
kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
·
Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang
diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan
baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non
anggota;
·
Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah
dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
·
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai
jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi
belum dapat diterima oleh koperasi;
·
Aset Lancar Lain-lain.
- Aset Tidak
Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang
terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan
kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen
perkiraan:Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang
diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk
jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau
penyertaan modal.
·
Properti Investasi, adalah properti (tanah atau
bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh
pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan
sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan
untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau
dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
·
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah
“pengurang nilai perolehan” suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan
dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama
awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan
ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu
periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin
dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
·
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah
“pengurang nilai perolehan” suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai
akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan
secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang
dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk
tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak
cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah
“pengurang nilai perolehan” suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi,
sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·
Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak
termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum
selesai dibangun.
2.1.7 SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- bagian (persentase) SHU anggota
- total simpanan seluruh anggota
- total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
- jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per anggota
- bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian
SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 :
·
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
·
SHU yang dibagi berasal dari anggota
·
SHU anngota dibayar secara tunai
·
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
·
SHU anggota ddilakukan transparan
3.1 EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya
koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya,
artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk
mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat
efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya.
sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan
untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan
dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha
kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi
anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak
efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak
kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992)
menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi
alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi . Pengertian
efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi intern masyarakat
merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya.
Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih
pengeluaran
2 Efisiensi
alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan
dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan
anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi
jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada
perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan
pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat
pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca,
laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja
data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi ekstern menunjukkan
bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang
ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4 Efisiensi dinamis adalah
efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan
teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap
output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika
menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5 Efisiensi sosial sering
dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak
menimbulkan biaya atau beban.
4.1 KLASIFIKASI
KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan
berbagai hal:
1. penggolongan koperasi berdasarkan
pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi.
Pada penggolongan
ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
·
Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi ini diarahkan
khusus untuk masyarakat pedesaan.
·
Koperasi Umum. Koperasi umum dapat didirikan oleh
siapa saja dan dimana saja.
2. Berdasarkan banyaknya jenis usaha:
·
Koperasi Single Purpose. Koperasi yang hanya mempunyai satu
jenis usaha.
·
Koperasi Multi Purpose. Koperasi yang mempunyai lebih dari satu
macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3. Koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
·
Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi
yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
·
Koperasi Produksi. Koperasi yang mengelola usaha
produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan
koperasi pengusaha tahu Indonesia.
·
Koperasi Konsumsi. Koperasi yang mengelola usaha
penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk
toko.
·
Koperasi Jasa. Koperasi yang mengelola usaha layanan
jasa
4. Didasarkan pada jenis anggota:
·
Koperasi Primer. Koperasi yang anggotanya
orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
·
Koperasi Sekunder. Koperasi yang anggotanya badan
hukum koperasi.
5. Koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
·
Koperasi pegawai negeri.
·
Koperasi petani.
·
Koperasi pedagang.
·
Koperasi nelayan.
·
Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
·
Mengetahui kinerja koperasi dalam satu
periode tertentu
·
Menetapkan peringkat kualifikasi
koperasi
·
Mendorong koperasi agar menerapkan
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan kata lain, melalui upaya
klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi mampu mempertegas
jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan
oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap
menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif.
Secara internal sudah jelas arti dan
fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang menimbulkan terjadinya
sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian terkadang
berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang
diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari sebuah permasalahan ekonomi. Untuk itu, diperlukan
penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi yang selama
ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya
kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan
dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini
diharapkan mampu memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk
mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi
pengelolaan.
BAB III
PENUTUP
5.1 kesimpulan
Koperasi
merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan
bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi
anggotanya dan masyarakat sekitar. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut aktif untuk
memperbaiki kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Kinerja tidak
terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja dari uraian yang disampaikan oleh Amstrong terdapat
beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seseorang pegawai koperasi.
Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai dimana mampu tidaknya karyawan dalam
melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin
tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar